Kasus kekerasaan jasa penagih (debt collector) yang menimpa nasabah Citibank, Irzen Octa, memberikan pelajaran bahwa nasabah harus cermat terhadap utangnya agar jauh dari gangguan debt collector.
Menurut Asosiasi Kartu Kredit Indonesia Dodit W Probojakti, nasabah yang berhadapan dengandebt collector hanya yang status tagihannya sudah macet, atau menunggak 3-5 bulan. Jika terpaksa berhadapan dengan debt collector, nasabah perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini.
Pertama, jika Anda ingin membayar tagihan tersebut, pastikan untuk meminta tanda terima dari debt collector. Hal itu sangat mendasar, karena ada beberapa kasus kelalaian nasabah adalah meminta tanda bukti. Akibatnya tagihan utang bisa terus Anda terima.
Kedua, lakukan mekanisma kontrol. Hubungi bank atau penerbit kartu kredit bahwa Anda telah membayar tagihan. Bank biasanya akan mengecek ke pihak ketiga jika pembayaran nasabah belum dilaporkan.
"Selalu cek ke penerbit kartu kredit, laporkan Anda telah membayar," ujar Dodit kepada VIVAnews.
Ketiga, periksa identitas debt collector. Jika debt collector datang, minta identitas petugas, mulai dari nama, berasal dari perusahaan mana, dan nomor handphone. Hal ini untuk menghindari jika nantinya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Nasabah juga bisa meminta bernegosiasi terkait jumlah pembayaran. Hal ini lebih baik jika datang ke kantor penerbit kartu kredit untuk menyelesaikan kreditnya. Namun yang lebih mudah menghindari debt collector dengan cara disiplin membayar tagihan kartu kredit agar tagihan tidak membengkak karena bunga semakin melambung. Ikuti tips-nya :
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia menyatakan hingga akhir Februari 2011, pemegang kartu kredit di Indonesia telah mencapai 13,6 juta orang. Jumlah tersebut meningkat sekitar 13 persen dibanding data terakhir yang dipublikasikan di situs AKKI sebanyak 12 juta orang.
AKKI saat ini beranggotakan lebih dari 20 institusi penerbit kartu kredit dengan lebih dari 300 ribu merchant. Sebagai mitra dari beberapa prinsipal seperti American Express, JCB International, MasterCard International, dan Visa, serta bersama bank pengelola kartu kredit, AKKI berusaha meningkatkan kenyamanan bagi pengguna transaksi kartu kredit dalam melakukan transaksi.
Sementara itu, bekerja sama dengan unsur Criminal Justice System, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, AKKI juga berusaha meningkatkan keamanan dalam melakukan transaksi kartu kredit bagi pemegang kartu dan merchant.
Meski demikian, menurut Ketua AKKI, Dodit W Probojakti, mengingatkan pengguna untuk selalu memahami manfaat pemakaian kartu kredit itu. Dia pun memberikan tiga tips sederhana terkait penggunaan kartu kredit.
Pertama, kartu kredit bukan tambahan utang atau pendapatan. Kartu kredit merupakan salah satu alat untuk memudahkan transaksi, sehingga pengguna tidak perlu banyak membawa uang tunai. "Tapi, ada tanggung jawab dari pengguna setelah menggunakan haknya dalam bertransaksi, yakni membayar tagihan," kata Dodit kepada VIVAnews.com.
Kedua, kartu kredit harus digunakan secara bijaksana dan disesuaikan dengan pendapatan. "Jangan melakukan transaksi kartu kredit yang melebihi pendapatan pengguna tiap bulannya," ujarnya.
Apalagi, dia menjelaskan, ada ketentuan bahwa pembayaran transaksi kartu kredit minimal 10 persen dari total tagihan. Meski demikian, pengguna kartu kredit di Indonesia rata-rata melakukan pembayaran sekitar 35-60 persen dari total tagihan kartu kreditnya.
Ketiga, upaya paling baik ketika nasabah menghadapi masalah terkait transaksi kartu kreditnya adalah membicarakannya dengan bank penerbit. "Ini cara paling benar, yaitu bernegosiasi dengan bank penerbit untuk mencari solusi," tuturnya.
Upaya ini, menurut Dodit, juga terkait dengan peristiwa meninggalnya nasabah Citibank beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, nasabah Citibank, Irzen Octa, meninggal setelah mempertanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membengkak hingga Rp100 juta.
"Kami sangat menyayangkan dan berharap peristiwa ini hanya untuk yang pertama dan terakhir," tuturnya.
Menurut dia, upaya nasabah mendatangi bank penerbit untuk mengklarifikasi tagihan kartu kreditnya sudah benar. "Klarifikasi ini untuk mencari solusi. Tapi, bagaimana kejadian setelah itu, biar penyidik dari kepolisian yang melakukan tugasnya," katanya.
AKKI saat ini beranggotakan lebih dari 20 institusi penerbit kartu kredit dengan lebih dari 300 ribu merchant. Sebagai mitra dari beberapa prinsipal seperti American Express, JCB International, MasterCard International, dan Visa, serta bersama bank pengelola kartu kredit, AKKI berusaha meningkatkan kenyamanan bagi pengguna transaksi kartu kredit dalam melakukan transaksi.
Sementara itu, bekerja sama dengan unsur Criminal Justice System, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, AKKI juga berusaha meningkatkan keamanan dalam melakukan transaksi kartu kredit bagi pemegang kartu dan merchant.
Meski demikian, menurut Ketua AKKI, Dodit W Probojakti, mengingatkan pengguna untuk selalu memahami manfaat pemakaian kartu kredit itu. Dia pun memberikan tiga tips sederhana terkait penggunaan kartu kredit.
Pertama, kartu kredit bukan tambahan utang atau pendapatan. Kartu kredit merupakan salah satu alat untuk memudahkan transaksi, sehingga pengguna tidak perlu banyak membawa uang tunai. "Tapi, ada tanggung jawab dari pengguna setelah menggunakan haknya dalam bertransaksi, yakni membayar tagihan," kata Dodit kepada VIVAnews.com.
Kedua, kartu kredit harus digunakan secara bijaksana dan disesuaikan dengan pendapatan. "Jangan melakukan transaksi kartu kredit yang melebihi pendapatan pengguna tiap bulannya," ujarnya.
Apalagi, dia menjelaskan, ada ketentuan bahwa pembayaran transaksi kartu kredit minimal 10 persen dari total tagihan. Meski demikian, pengguna kartu kredit di Indonesia rata-rata melakukan pembayaran sekitar 35-60 persen dari total tagihan kartu kreditnya.
Ketiga, upaya paling baik ketika nasabah menghadapi masalah terkait transaksi kartu kreditnya adalah membicarakannya dengan bank penerbit. "Ini cara paling benar, yaitu bernegosiasi dengan bank penerbit untuk mencari solusi," tuturnya.
Upaya ini, menurut Dodit, juga terkait dengan peristiwa meninggalnya nasabah Citibank beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, nasabah Citibank, Irzen Octa, meninggal setelah mempertanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membengkak hingga Rp100 juta.
"Kami sangat menyayangkan dan berharap peristiwa ini hanya untuk yang pertama dan terakhir," tuturnya.
Menurut dia, upaya nasabah mendatangi bank penerbit untuk mengklarifikasi tagihan kartu kreditnya sudah benar. "Klarifikasi ini untuk mencari solusi. Tapi, bagaimana kejadian setelah itu, biar penyidik dari kepolisian yang melakukan tugasnya," katanya.
http://bisnis.vivanews.com/news/read/213066-tips-menggunakan-kartu-kredit

0 komentar:
Posting Komentar