Tampilkan postingan dengan label Law. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Law. Tampilkan semua postingan
on Rabu, 04 Mei 2011

Mantan Kanselir Jerman Helmut Schmidt di Berlin, Selasa (3/5/2011), mengecam pembunuhan pemimpin Al Qaeda oleh komando Amerika Serikat dan mengatakan bahwa tindakan itu melanggar hukum internasional.


Berbicara dengan televisi Jerman, Schmidt–kini 93 tahun dan menjadi Kanselir Jerman 1974-1982–mengatakan, pembunuhan terhadap Osama bin Laden jelas melanggar hukum internasional yang ada.
Dia memperingatkan, operasi komando AS itu bisa berdampak global yang tak terduga, terutama di dunia Arab yang dicekam kerusuhan besar saat ini.
Sementara itu, dari Kairo, pemimpin pusat pengajaran Muslim Sunni Mesir yang bergengsi, Al Azhar, mengecam ”pembuangan” jenazah Osama bin Laden di laut oleh tentara Amerika Serikat, Senin, sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai agama dan kemanusiaan.
on Kamis, 04 Februari 2010
JAKARTA - Tim penasehat hukum terdakwa Antasari Azhar akan kembali mempertanyakan sejumlah kejanggalan yang belum dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan replik beberapa waktu lalu.

Menurut Ari Yusuf Amir, salah seorang penasehat hukum terdakwa Antasari, kejanggalan yang akan disampaikan dalam sidang pembacaan duplik yang akan digelar Jumat (5/2/2010) antara lain:

Pertama, mengenai baju korban yang tidak dihadirkan dalam persidangan. “Kok hanya celananya saja, bajunya tidak, harusnya dalam kasus pembunuhan seharusnya lengkap ada bajunya tapi jaksa katakan tidak ada korelasi. Padahal tembakan ini menjadi polemik, baju itu sangat penting,” ujarnya kepada okezone di Jakarta, Kamis (4/2/2010)

Kedua, senjata api yang menjadi barang bukti sama baik bentuk dan merek seperti yang disita dari Sigid Haryo Wibisono. “Menurut saksi Setyo, senjata api disita dari rumah Sigid. Tapi kenapa senjata api tidak ada dalam sidang,” ungkap Ari.

Ketiga, di awal penyidikan terdapat rekaman CCTV dari rumah Sigid, tapi dalam persidangan CCTV itu tidak ditampilkan. Padahal kalau ditampilkan akan kelihatan amplop coklat berisi uang berasa dari siapa dan diberikan ke siapa.

“Itu bisa ketahuan dari CCTV, apakah benar Wiliardi membawa amplop dari pertemuan ketiga di rumah Sigid dengan Antasari. Kenapa tidak diajukan? kami menduga terekam sesuatu yang menunjukkan konspirasi ini, kami menduga ada tokoh atau pejabat yang terekam,” tudingnya.

Ari juga menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang kerap kali berimanjinasi termasuk ketika dalam replik yang menyatakan bahwa Rani manis dan jelita. “Mana fakta persidangan yang menyebutkan Rani manis dan jelita. Untuk hal-hal sepele saja JPU berimajinasi,” tandas Ari.
 news.okezone.com
on Senin, 01 Februari 2010
tidak sepatutnya seorang anak berusia 8 tahun disidangkan jangan dilihat dari segi penegagakn hukumnya liatlah dari dampak dan akibat disidangkanya anak berumur masih 8 tahun yang masih mempunyai dunianya sendiri…!