Tampilkan postingan dengan label Sains. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sains. Tampilkan semua postingan
on Rabu, 24 Februari 2010
Hampir setiap hari kita membutuhkan plastik untuk berbagai hal, yakni sebagai pembungkus makanan, alas makan dan minum, untuk keperluan sekolah, kantor, dan sebagainya. Hal ini dikarenakan plastik memiliki sifat unggul seperti ringan tetapi kuat, transparan, tahan air serta harganya relatif murah dan terjangkau oleh semua kalangan masyarakat.
Namun, plastik yang beredar di pasaran saat ini merupakan polimer sintetik yang terbuat dari minyak bumi yang sulit untuk terurai di alam. Akibatnya semakin banyak yang menggunakan plastik, akan semakin meningkat pula pencemaran lingkungan seperti penurunan kualitas air dan tanah menjadi tidak subur.
on Senin, 22 Februari 2010
Mata berkedut atau biasa dinamakan kedutan hampir pernah dirasakan semua orang. Karena jarang-jarang terjadi, ketika mata kedutan biasanya dianggap sebagai pertanda mau dapat rezeki atau dapat masalah.

Mata kedutan biasanya hanya terjadi beberapa detik atau menit yang terjadi dalam sekali atau beberapa kali dalam satu hari. Atau terkadang akan hilang dan datang lagi.

Kedutan terjadi sangat spontan yakni gerakan tiba-tiba pada kelopak mata atas atau bawah. Kedutan bisa terjadi pada semua usia dan bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan karena bukan penyakit berbahaya dan tidak mempengaruhi kemampuan penglihatan.

Menurut Burt Dubow, OD, FAAO, pakar mata dari Contact Lens and Cornea Section of the American Optometric Association, kedutan bukan masalah medis yang serius. Kedutan adalah kontraksi yang melibatkan otot orbicularis oculi.


Jakarta, Ketika suasana sedang hening tiba-tiba terdengar suara orang berteriak. Tak hanya berteriak, orang itu juga seperti lepas kontrol, tak sadarkan diri dan pita suaranya berubah. Fenomena seperti itu sering disebut kesurupan dan dikait-kaitkan dengan makhluk halus, padahal dalam dunia medis kesurupan tergolong sebuah penyakit.

Kesurupan dalam istilah medisnya disebut dengan Dissociative Trance Disorder (DTD). Menurut laporan Eastern Journal of Medicine, kasusnya lebih banyak dijumpai di negara dunia ketiga dan negara-negara bagian timur daripada bagian barat.

Di India yang kultur dan budayanya mirip Indonesia, kesurupan atau possesion syndrome atau possesion hysterical merupakan bentuk disosiasi yang paling sering ditemukan. Angka kejadiannya kurang lebih 1 hingga 4 persen dari populasi umum.

Dunia kedokteran, khususnya psikiatri mengakui fenomena kesurupan sebagai suatu kondisi yang ditandai oleh perubahan identitas pribadi. Banyak orang mengatakan kesurupan disebabkan oleh suatu roh atau kekuatan, namun dalam dunia medis hal-hal seperti itu tidak dikenal.

Jakarta, Istilah 'jangan bengong nanti kesambet setan' mungkin memang ada benarnya juga. Meski kesurupan tergolong sebagai sebuah kondisi medis, tapi faktor mental yang terganggu bisa mengundang energi asing masuk dalam tubuh dan menyebabkan gejala kesurupan.

"Kesurupan itu artinya aura tubuh sedang dipengaruhi energi asing, khususnya energi infra merah yang tidak dapat dilihat kasat mata oleh manusia," kata Dr Erwin Kusuma, SpKJ, psikiater dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta saat dihubungi detikhealth, Senin (22/2/2010).

Menurut Dr Erwin, sesuatu yang punya energi itu artinya masih berjiwa. "Roh sudah tidak berenergi karena sudah tidak memiliki jiwa, tapi makhluk halus belum tentu. Banyak makhluk halus yang masih mengeluarkan materi dan energi inframerah," jelasnya.

Sedikit berbeda dengan pakar lainnya, Dr Erwin percaya bahwa penyebab kesurupan berasal dari mental yang dimasuki energi asing dan tidak ada hubungannya dengan masalah-masalah fisik seperti kurang gizi dan lainnya.

on Jumat, 19 Februari 2010
BUNUH DIRI HIDUP LAGI.
Blm pernah sy jumpai org yg mati, bisa hdp lg. Trik ini dilakukan dg menyimpan kantong berisi darah (beli di PMI) di dlm baju bagian perut. Ketika pisau ditusukkan, sbtulnya utk melubangi kantong darah.. Pura2 mati.. Ditutup kafan, dimasukkan peti.. Beberapa jam dibuka lg, hidup kembali. :P

ANTI CUKUR

Silet dibuktikan tajam dg mengiriskannya pd kertas tipis. Namun ketika digoreskan ke lidah, kulit maupun anggota bdn pemain tdk mengakibatkan luka. Kalo dia bs anti cukur, bagaimana kalo mau potong rambut atau kuku?.. Tentu saja trik ini hanya menggunakan tipuan, yaitu salah satu mata silet dibikin tumpul dg cara menggesek2kannya di batu/kaca. Agar tdk keliru ketika main, bagian yg tumpul adalah yg ada mereknya.
on Rabu, 10 Februari 2010
Setelah mencuat kasus dugaan plagiarisme seorang profesor di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, istilah profesor menjadi sering disebut. Banyak artikel ditulis oleh media massa maupun blogger yang juga mengundang tanggapan yang meriah.
Kesalahan penting yang sering dituliskan oleh media massa maupun blogger itu adalah anggapan profesor sebagai gelar akademis tertinggi di sebuah perguruan tinggi. Anggapan ini jelas salah, karena gelar akademis tertinggi adalah “doktor”, yang akan diperoleh seseorang bila telah menamatkan pendidikan strata 3, sementara tak ada perguruan tinggi yang akan memberikan gelar “profesor” kepada mahasiswanya yang telah menyelesaikan sebuah jenjang pendidikan.
Guru besar atau profesor sesungguhnya adalah jabatan fungsional dosen. Dalam dunia akademis di Indonesia, dikenal empat jenjang jabatan fungsional yang bisa diraih oleh seorang dosen, yakni:
  • Asisten Ahli;
  • Lektor;
  • Lektor Kepala;
  • Guru Besar.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Apabila pada masa dahulu banyak dosen yang hanya bergelar akademis magister (S2), bahkan sarjana (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak 2007 hanya mereka yang berkualifikasi akademik doktorlah yang bisa menjadi profesor. Perubahan aturan ini mudah dipahami, karena profesor inilah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor.
Meski barangkali masih kalah dibandingkan praktik di luar negeri, penghargaan dan perhatian terhadap kesejahteraan profesor di Indonesia saat ini sudah jauh lebih baik. Berdasarkan UU Guru dan Dosen, setiap bulan setiap profesor berhak memperoleh tunjangan kehormatan yang besarnya dua kali gaji pokok. Karena setiap profesor juga otomatis dianggap telah bersertifikat pendidik dan berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, maka setiap bulan seorang profesor akan memperoleh tambahan tunjangan yang berjumlah total tiga kali gaji pokok.

Selain itu, bila seorang dosen biasa yang berjenjang jabatan akademis hingga lektor kepala harus pensiun pada usia 65 tahun, seorang profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya hingga 70 tahun. Akan tetapi, tentu saja, segala fasilitas dan penghargaan tersebut tidak diberikan dengan cuma-cuma. Menurut aturan, seorang profesor memiliki kewajiban khusus untuk menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Sesungguhnya, bila kewajiban ini dilaksanakan dengan konsekuen, niscaya akan terbit buku-buku dan karya-karya ilmiah yang akan juga mampu mengangkat peringkat perguruan-perguruan tinggi Indonesia di tingkat dunia.
detik.com