Bocah Penyengat Lebah Dibebaskan Pengamat Hukum: Keputusan Majelis Hakim Sudah Tepat,,,

on Senin, 01 Februari 2010
tidak sepatutnya seorang anak berusia 8 tahun disidangkan jangan dilihat dari segi penegagakn hukumnya liatlah dari dampak dan akibat disidangkanya anak berumur masih 8 tahun yang masih mempunyai dunianya sendiri…!

Surabaya - Pengamat hukum menilai keputusan yang diambil majelis hakim untuk membebaskan dan mengembalikan bocah terdakwa penyengat lebah ke orangtua sudah tepat. Karena, kasus yang menimpa DYD, adalah kenakalan anak-anak.
Hal itu disampaikan Pengamat Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana, saat berbincang-bincang dengan detiksurabaya.com melalui telepon, Senin (1/2/2010).
"Keputusan majelis hakim mengembalikan ke orang tuanya adalah keputusan bijaksana, itu bagus," kata I Wayan Titib Sulaksana.
Pengajar Fakultas Hukum Unair ini mengatakan, keputusan majelis hakim itu sudah tepat. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan DYD, murid kelas 3 SDN Dr Soetomo merupakan kenakalan anak, dan tidak ada maksud untuk mencederai, karena masih di bawah umur.
"Memang dari sisi perbuatannya yang usil itu membahayakan. Tapi sebenarnya pelaku tidak mengetahui akibat perbuatannya itu, karena tidak tahu," tuturnya.
Dari kejadian tersebut, semua pihak dapat mengambil hikmahnya. Untuk aparat kepolisian, setiap menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum, harus mengedapankan cara kekeluargaan.
"Untuk kepolisian, lebih baik menyarankan pertemuan antara orangtua korban maupun pelaku untuk berdamai. Dan sebenarnya kasus tersebut diselesaikan oleh babinkamtibmas, sehingga tidak sampai ke pengadilan," tuturnya.
Wayan, juga mengingatkan kepada orangtua maupun pihak sekolah untuk lebih memperhatikan anak didiknya. "Orang tua harus lebih memperhatikan anaknya. Jangan hanya memperhatikan pekerjaannya tapi mengabaikan anak. Anak adalah harta paling berharga dari pada setumpuk harta," tuturnya.
Sumber : Detiknews.com

0 komentar:

Posting Komentar